Friday, July 28, 2006

Estate Planning di Indonesia

Manusia pasti akan mati, bila tidak hari ini, mungkin besok, mungkin tahun depan. Kita tidak dapat mengetahui dengan pasti kapan akan mati tapi yang jelas kita tidak merencanakan untuk mati tahun ini. Oleh karena kematian adalah hal yang tidak dapat prediksi dan tidak ada yang dapat kita lakukan lagi bila masa kontrak kehidupan tersebut sudah habis. Barang-barang yang sudah dikumpulkan selama masa hidup seperti uang tunai, rumah, saham, cincin pernikahan akan menjadi harta peninggalan. Cara pembagian kekayaan yang dimiliki itu disebut Estate Planning (Perencanaan Pembagian Kekayaan atau disebut Perencanaan Perwarisan). Walaupun Perencanaan Perwarisan di Indonesia belum cukup tersosialisasi, namun sudah mulai terlihat....dengan munculnya asosiasi2 perencana keuangan seperti FPAI, IARFC indonesia, CWMA dan lain2. Perencanaan Pembagian kekayaan ini akan meliputi penentuan mekanisme pembagian, surat wasiat, asuransi jiwa dan manajemen kekayaan.