Friday, July 28, 2006
Estate Planning di Indonesia
Tuesday, June 20, 2006
Perlukah Merencanakan Warisan?
Hal 2 yang dilakukan oleh Ahli Waris adalah :
- mengurus pemandian dan pemakaman jenazah, kemudian
- mengurus hutang almarhum/ah atau melunasinya,
- lalu menjalankan wasiyah/wills yang telah ditulisnya dan yang terakhir
- melakukan pembagian harta warisannya.
Kira-kira seberapa mudah dan cepatkah ahli waris dapat mengeksekusi kewajiban-kewajiban tersebut? Hal ini bisa memakan waktu yang cukup panjang, padahal kewajiban2 tersebut ada tenggat waktunya.
Say, ahli waris tidak memiliki cukup modal untuk melunasi hutang pewaris, berarti dia harus meliquidasi assetnya tersebut. Sudah ditemukankah kunci safe deposit boxnya? Bila safe deposit boxnya ada di Bank, sudah bisa diuruskah akte warisnya, padahal untuk mengurus akte waris... KTP dan Surat Nikah harus ada. Lalu bagaimana mekanisme pembagiannya..., itu juga harus dibicarakan pula antar ahli waris. Akibat dari gagalnya perencanaan dan pengurusan hal2 tersebut diatas adalah, debt collector akan menagih/mengekskusi asset pewaris sebagai konsekuensi dari hutang yang belum terlunasi, bank account akan dibekukan dan ahli waris akan terjebak dengan situasi saling menyalahkan (bisa2 lupa untuk ikhlas berdoa bagi orangtuanya, malah menyalahkan orangtuanya karena tidak membuat perencanaan warisan.., Audzubillah Mindzalik). Demikian. Wallahualam bisawab.
Indradjit
Monday, January 23, 2006
Membuat Wasiat
Topik ini sangat menarik untuk, karena ternyata banyak pandangan2 yang salah dalam penulisan Wasiat. Penulisan Wasiat adalah sebuat Tindakan Hukum yang dilakukan seseorang baik secara lisan ataupun tertulis, yang pelaksanaan/actionnya akan dilakukan setelah sang pemberi amanat... dinyatakan Meninggal Dunia.
- Surat Wasiat tidak boleh dibuat ditujukan bagi Ahli Waris!!! nah loe... jadi tidak boleh menulis Wasiat yang diperuntukkan bagi anak, istri, kakek, suami... yang sudah pasti dapat Warisan.
- Isi Surat Wasiat hanya boleh dibagikan .. maximum 1/3 harta dari total Nilai Harta yang dimilikinya.
- Penulisan Wasiat harus disaksikan oleh Saksi2 yang tidak berkaitan dengan Kewarisan. Dalam hal ini, mungkin sebaiknya dilakukan di hadapan Notaris.
apa lagi ya???, wah lupa nich..., lagi pula.. its time to work. ..
All the best.., wassalam
Ali Indradjit
more about peraromaterapian http://ba.BisnisViaInternet.info
Thursday, January 05, 2006
Tebar Syariah
Ikuti Program “TEBAR KEUANGAN SYARIAH”
Bahas topik2
Tentang “HARTA”:
Harta dalam Islam
Harta yang halal barokah
Harta dalam perkawinan
Pembagian “HARTA”:
Warisan
Wasiat
Waqaf
Zakat,Infaq,Sadaqah.
Produk2 Keuangan:
Bank Syariah
Asuransi Syariah
Pembiayaan Syariah
Investasi Syariah.
Informasi:
HIJRAH INSTITUTE
Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati
Blok D2 No. 9-10
Jl. RS Fatmawati No. 39
Jakarta 12150-Indonesia
Phone: 62-21-7208936
Fax: 62-21-7210258
Email: info@hijrahinstitute.com
Website: www.hijrahinstitute.com
Wednesday, January 04, 2006
YST ttg Mengapa Wanita diwarisi lebih kecil dari Pria
Ini ada alasan2 yang saya tahu:
Islam mengatur tentang Konsep Harta dalam Perkawinan, dimana sang Suami/Laki2 memiliki "Kewajiban" untuk memberikan nafkah Lahir dan Bathin kepada anak dan istrinya. Wanita tidak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah Lahir dan Bathin kepada anak dan suaminya. Apabila Wanita memberikan kontribusi Harta/asset/penghasilannya kepada harta bersama dalam perkawinan...., maka dapat dikategorikan sebagai SEDEKAH!!!!
Pria "membutuhkan Modal lebih besar dibandingkan Wanita untuk mengarungi Bahtera Pernikahan.
Rasulullah Muhamad SAW memberikan Mas Kawin kepada Istri nya Siti Khatijah sebesar 1000 ekor Onta... yang kalau di hitung2 dengan harga onta sekarang senilai 1 Milyar Rupiah. Walaupun pada saat itu Siti Khatijah adalah seorang yang Kaya Raya.
Dalam Aturan Harta dalam Perkawinan secara Syariah, Harta Asal Pria bisa tetap atau berkurang, sedangkan Harta Asal Wanita Bisa Tetap atau bertambah.
Kayaknya itu dulu deh yang saya baru tahu tentang hal tsb diatas. Ada permasalahan yang berkembang sekarang, yaitu Istri memiliki Income lebih besar dari Pria dan memberikan Nafkah kepada Keluarga mereka. .......
Wassalam
Yang benar Pasti dari Allah SWT,
kalau salah... pasti si Gue...
(Ali Indradjit)
Perencana Perwarisan
Thursday, October 27, 2005
Anak laki-laki dan Perempuan
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu,
(yaitu) bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta, dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunya anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana “
(An-Nisaa’ [4]:11)
Ayat2 AL-QUR’AN Tentang ILMU FARAIDH
Salah satu Reference Utama Perencanaan Perwarisan, ada tiga ayat dalam Al-Qur’an yang membahas secara khusus tentang Ilmu Faraidh. Ke tiga ayat tersebut ada di dalam Surah An-Nisaa’
1. An-Nisaa’ [4]:11) Tentang Warisan Anak laki-laki dan Perempuan Serta Ayah dan Ibu
2. An-Nisaa’ [4]:12) Tentang warisan untuk suami-istri, anak-anak ibu (saudara seibu bagi si mayit) laki-laki maupun perempuan.
3. An-Nisaa’ [4]: 176 Tentang warisan saudara laki-laki ataupun perempuan.
Posting by
Ali Indradjit... Perencana Perwarisan
SISTIM WARIS PADA JAMAN SEBELUM ISLAM
Waris adalah perpindahan kepemilikan harta benda & hak2 material dari pihak yang mewariskan (muwarrits), setelah yang bersangkutan wafat, kepada para penerima warisan (waratsha) dengan jalan pergantian yang berdasarkan pada hukum Syara’. Kalau memang
umat Islam yang punya sistem Waris. Bagaimana dengan orang2 Arab sebelum Islam?
Apakah orang2 Arab di masa Jahiliah telah mengenal sistem waris? Jawabnya Sudah.
- Waris berdasarkan garis keturunan, yaitu warisan yang diturunkan kepada anak lelaki dewasa yang di tandai dengan kemampuan menunggang kuda, bertempur dan meraih harta pampasan perang. Bila tidak ada, maka warisan akan jatuh kepada saudara lelaki, paman dan lainnya. Bangsa Arab Jahiliah, tidak memberikan warisan kepada kaum perempuan dan anak2 baik lelaki maupun perempuan.
- Warisan berdasarkan alasan tertentu, yaitu warisan yang diberikan kepada ahli waris melalui jalur adopsi. Kedudukan anak angkat/adopsi sama dengan anak kandung yang mewarisi dari Ayahnya. Ada pula dengan cara Perjanjian. Contoh Perjanjian yang berisi tentang pembagian Waris antara orang Lelaki Dewasa.
Pada jaman Jahiliah, mereka tidak memberikan Harta Waris kepada orang2 yang tidak mampu berperang, tidak memiliki pemahaman akan harta dan tidak mampu membela kaumnya.
Yang melandasi cara berpikir orang Arab Jahiliah & Logika Jahiliah masa kini,
“ Bagaimana Harta Waris diberikan kepada orang yang tidak termasuk dalam kelompok anak dan cucu?”
Mereka Menghadapkan kewajiban Allah dan Pembagian NYA yang adil dan bijaksana, dengan logika mereka sendiri.
Ali Indradjit, MFin ... Perencanaan Perwarisan
Sumber: buku ttg Faraid