Monday, January 23, 2006

Membuat Wasiat

Bagaimana caranya membuat surat Wasiat bagi Muslim??
Topik ini sangat menarik untuk, karena ternyata banyak pandangan2 yang salah dalam penulisan Wasiat. Penulisan Wasiat adalah sebuat Tindakan Hukum yang dilakukan seseorang baik secara lisan ataupun tertulis, yang pelaksanaan/actionnya akan dilakukan setelah sang pemberi amanat... dinyatakan Meninggal Dunia.

  • Surat Wasiat tidak boleh dibuat ditujukan bagi Ahli Waris!!! nah loe... jadi tidak boleh menulis Wasiat yang diperuntukkan bagi anak, istri, kakek, suami... yang sudah pasti dapat Warisan.
  • Isi Surat Wasiat hanya boleh dibagikan .. maximum 1/3 harta dari total Nilai Harta yang dimilikinya.
  • Penulisan Wasiat harus disaksikan oleh Saksi2 yang tidak berkaitan dengan Kewarisan. Dalam hal ini, mungkin sebaiknya dilakukan di hadapan Notaris.

apa lagi ya???, wah lupa nich..., lagi pula.. its time to work. ..

All the best.., wassalam

Ali Indradjit
more about peraromaterapian http://ba.BisnisViaInternet.info

Thursday, January 05, 2006

Tebar Syariah

Preparing For a Better Future

Ikuti Program “TEBAR KEUANGAN SYARIAH”

Bahas topik2
Tentang “HARTA”:
Harta dalam Islam
Harta yang halal barokah
Harta dalam perkawinan

Pembagian “HARTA”:
Warisan
Wasiat
Waqaf
Zakat,Infaq,Sadaqah.
Produk2 Keuangan:
Bank Syariah
Asuransi Syariah
Pembiayaan Syariah
Investasi Syariah.

Informasi:
HIJRAH INSTITUTE
Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati
Blok D2 No. 9-10
Jl. RS Fatmawati No. 39
Jakarta 12150-Indonesia
Phone: 62-21-7208936
Fax: 62-21-7210258
Email:
info@hijrahinstitute.com
Website: www.hijrahinstitute.com

Wednesday, January 04, 2006

YST ttg Mengapa Wanita diwarisi lebih kecil dari Pria

Jaman sekarang, banyak orang yang tidak paham lalu merasa Islam tidak adil dalam mengatur Ilmu tentang Perwarisan. perbedaan pendapat yang ada di masyarakat sah2 saja, karena itu memang hak kita untuk mengemukakan pendapat. Sebaiknya sebelum mengemukakan suatu pendapat, perlu memahami Latar belakang yang akan di komentari. Masyarakat Indonesia menulis banyak buku2 tentang Faraid / ilmu perwarisan, bahkan kata orang Malaysia pun..., mereka banyak membeli buku2 tentang Islam di Indonesia, mempelajarinya ... dan meng implementasikannya dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan kita..., masih dalam tahap berdiskusi dengan pengetahuan yang mungkin belum "mumpuni".... asal njeplak saja (termasuk saya sih).

Ini ada alasan2 yang saya tahu:
Islam mengatur tentang Konsep Harta dalam Perkawinan, dimana sang Suami/Laki2 memiliki "Kewajiban" untuk memberikan nafkah Lahir dan Bathin kepada anak dan istrinya. Wanita tidak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah Lahir dan Bathin kepada anak dan suaminya. Apabila Wanita memberikan kontribusi Harta/asset/penghasilannya kepada harta bersama dalam perkawinan...., maka dapat dikategorikan sebagai SEDEKAH!!!!

Pria "membutuhkan Modal lebih besar dibandingkan Wanita untuk mengarungi Bahtera Pernikahan.

Rasulullah Muhamad SAW memberikan Mas Kawin kepada Istri nya Siti Khatijah sebesar 1000 ekor Onta... yang kalau di hitung2 dengan harga onta sekarang senilai 1 Milyar Rupiah. Walaupun pada saat itu Siti Khatijah adalah seorang yang Kaya Raya.

Dalam Aturan Harta dalam Perkawinan secara Syariah, Harta Asal Pria bisa tetap atau berkurang, sedangkan Harta Asal Wanita Bisa Tetap atau bertambah.

Kayaknya itu dulu deh yang saya baru tahu tentang hal tsb diatas. Ada permasalahan yang berkembang sekarang, yaitu Istri memiliki Income lebih besar dari Pria dan memberikan Nafkah kepada Keluarga mereka. .......

Wassalam
Yang benar Pasti dari Allah SWT,
kalau salah... pasti si Gue...
(Ali Indradjit)
Perencana Perwarisan