Hal 2 yang dilakukan oleh Ahli Waris adalah :
- mengurus pemandian dan pemakaman jenazah, kemudian
- mengurus hutang almarhum/ah atau melunasinya,
- lalu menjalankan wasiyah/wills yang telah ditulisnya dan yang terakhir
- melakukan pembagian harta warisannya.
Kira-kira seberapa mudah dan cepatkah ahli waris dapat mengeksekusi kewajiban-kewajiban tersebut? Hal ini bisa memakan waktu yang cukup panjang, padahal kewajiban2 tersebut ada tenggat waktunya.
Say, ahli waris tidak memiliki cukup modal untuk melunasi hutang pewaris, berarti dia harus meliquidasi assetnya tersebut. Sudah ditemukankah kunci safe deposit boxnya? Bila safe deposit boxnya ada di Bank, sudah bisa diuruskah akte warisnya, padahal untuk mengurus akte waris... KTP dan Surat Nikah harus ada. Lalu bagaimana mekanisme pembagiannya..., itu juga harus dibicarakan pula antar ahli waris. Akibat dari gagalnya perencanaan dan pengurusan hal2 tersebut diatas adalah, debt collector akan menagih/mengekskusi asset pewaris sebagai konsekuensi dari hutang yang belum terlunasi, bank account akan dibekukan dan ahli waris akan terjebak dengan situasi saling menyalahkan (bisa2 lupa untuk ikhlas berdoa bagi orangtuanya, malah menyalahkan orangtuanya karena tidak membuat perencanaan warisan.., Audzubillah Mindzalik). Demikian. Wallahualam bisawab.
Indradjit
No comments:
Post a Comment