Thursday, October 27, 2005

Anak laki-laki dan Perempuan

Sebagai salah satu Reference dalam Perencanaan Perwarisan, tertulis dengan jelas tentang Proporsi Pembagiannya di dalam AL-QURAN
Warisan Anak laki-laki dan Perempuan Serta Ayah dan Ibu
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu,
(yaitu) bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta, dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunya anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana “
(An-Nisaa’ [4]:11)

Ayat2 AL-QUR’AN Tentang ILMU FARAIDH

Salah satu Reference Utama Perencanaan Perwarisan, ada tiga ayat dalam Al-Qur’an yang membahas secara khusus tentang Ilmu Faraidh. Ke tiga ayat tersebut ada di dalam Surah An-Nisaa’

1. An-Nisaa’ [4]:11) Tentang Warisan Anak laki-laki dan Perempuan Serta Ayah dan Ibu

2. An-Nisaa’ [4]:12) Tentang warisan untuk suami-istri, anak-anak ibu (saudara seibu bagi si mayit) laki-laki maupun perempuan.

3. An-Nisaa’ [4]: 176 Tentang warisan saudara laki-laki ataupun perempuan.

Posting by
Ali Indradjit... Perencana Perwarisan

SISTIM WARIS PADA JAMAN SEBELUM ISLAM

Waris adalah perpindahan kepemilikan harta benda & hak2 material dari pihak yang mewariskan (muwarrits), setelah yang bersangkutan wafat, kepada para penerima warisan (waratsha) dengan jalan pergantian yang berdasarkan pada hukum Syara’. Kalau memang
umat Islam yang punya sistem Waris. Bagaimana dengan orang2 Arab sebelum Islam?
Apakah orang2 Arab di masa Jahiliah telah mengenal sistem waris? Jawabnya Sudah.

  1. Waris berdasarkan garis keturunan, yaitu warisan yang diturunkan kepada anak lelaki dewasa yang di tandai dengan kemampuan menunggang kuda, bertempur dan meraih harta pampasan perang. Bila tidak ada, maka warisan akan jatuh kepada saudara lelaki, paman dan lainnya. Bangsa Arab Jahiliah, tidak memberikan warisan kepada kaum perempuan dan anak2 baik lelaki maupun perempuan.
  2. Warisan berdasarkan alasan tertentu, yaitu warisan yang diberikan kepada ahli waris melalui jalur adopsi. Kedudukan anak angkat/adopsi sama dengan anak kandung yang mewarisi dari Ayahnya. Ada pula dengan cara Perjanjian. Contoh Perjanjian yang berisi tentang pembagian Waris antara orang Lelaki Dewasa.


    Pada jaman Jahiliah, mereka tidak memberikan Harta Waris kepada orang2 yang tidak mampu berperang, tidak memiliki pemahaman akan harta dan tidak mampu membela kaumnya.
    Yang melandasi cara berpikir orang Arab Jahiliah & Logika Jahiliah masa kini,

    “ Bagaimana Harta Waris diberikan kepada orang yang tidak termasuk dalam kelompok anak dan cucu?”

    Mereka Menghadapkan kewajiban Allah dan Pembagian NYA yang adil dan bijaksana, dengan logika mereka sendiri.


    Ali Indradjit, MFin ... Perencanaan Perwarisan
    Sumber: buku ttg Faraid