Waris adalah perpindahan kepemilikan harta benda & hak2 material dari pihak yang mewariskan (muwarrits), setelah yang bersangkutan wafat, kepada para penerima warisan (waratsha) dengan jalan pergantian yang berdasarkan pada hukum Syara’. Kalau memang
umat Islam yang punya sistem Waris. Bagaimana dengan orang2 Arab sebelum Islam?
Apakah orang2 Arab di masa Jahiliah telah mengenal sistem waris? Jawabnya Sudah.
- Waris berdasarkan garis keturunan, yaitu warisan yang diturunkan kepada anak lelaki dewasa yang di tandai dengan kemampuan menunggang kuda, bertempur dan meraih harta pampasan perang. Bila tidak ada, maka warisan akan jatuh kepada saudara lelaki, paman dan lainnya. Bangsa Arab Jahiliah, tidak memberikan warisan kepada kaum perempuan dan anak2 baik lelaki maupun perempuan.
- Warisan berdasarkan alasan tertentu, yaitu warisan yang diberikan kepada ahli waris melalui jalur adopsi. Kedudukan anak angkat/adopsi sama dengan anak kandung yang mewarisi dari Ayahnya. Ada pula dengan cara Perjanjian. Contoh Perjanjian yang berisi tentang pembagian Waris antara orang Lelaki Dewasa.
Pada jaman Jahiliah, mereka tidak memberikan Harta Waris kepada orang2 yang tidak mampu berperang, tidak memiliki pemahaman akan harta dan tidak mampu membela kaumnya.
Yang melandasi cara berpikir orang Arab Jahiliah & Logika Jahiliah masa kini,
“ Bagaimana Harta Waris diberikan kepada orang yang tidak termasuk dalam kelompok anak dan cucu?”
Mereka Menghadapkan kewajiban Allah dan Pembagian NYA yang adil dan bijaksana, dengan logika mereka sendiri.
Ali Indradjit, MFin ... Perencanaan Perwarisan
Sumber: buku ttg Faraid
No comments:
Post a Comment