Thursday, October 27, 2005

Anak laki-laki dan Perempuan

Sebagai salah satu Reference dalam Perencanaan Perwarisan, tertulis dengan jelas tentang Proporsi Pembagiannya di dalam AL-QURAN
Warisan Anak laki-laki dan Perempuan Serta Ayah dan Ibu
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu,
(yaitu) bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta, dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunya anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana “
(An-Nisaa’ [4]:11)

No comments: